Disaat parkir kita sering melihat pengelola parkir memberikan klausal baku secara sepihak, bahwa segala kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir, dan biasanya bagi korban kehilangan cuma bisa pasrah saja jika kendaraannya hilang, tapi itu tidak bisa dibenarkan lagi, karena melalui keputusan Mahkamah Agung yang menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang, dan ini berlaku bagi semua pengelola parkir. ![]() Pengelola parkir beralasan jika selama ini mereka hanya menyewakan lahan parkir, tapi itu tidak dibenarkan karena pengelola dianggap memberikan jasa penitipan barang, dan sesuai undang-undang Hukum Perdata setiap pengelola usaha jasa penitipan barang jika terjadi kehilangan harus mengganti sesuai dengan barang yang hilang, selain itu di undang-undang perlindungan konsumen pasal 18 juga diatur bahwa pihak pengusaha, tidak diperbolehkan mencantumkan klausal baku secara sepihak. Jadi Friends saat ini telah tahu haknya jika seandainya terjadi kehilangan kendaraan bermotor (gak mengharap sih ) dan jika parkir usahakan jangan diparkiran liar, usahakan parkir di tempat yang ada karcis resminya, dan tetap simpan karcis parkir jangan sampai hilang, atau diberikan ke petugas parkir, karena itu merupakan bukti jika kita ingin mengajukan Klaim, dan jika pengelola parkirnya mbulet...Friends bisa menghubungi LBH atau YLKI untuk meminta bantuan, semoga info ini bisa bermanfaat, Salam Yamaha Semakin Di Depan.Info rujukan Detik.com |
![]() ![]() ![]() 539762
|
copyright 2009. PT.SURYA TIMUR SAKTI JATIM - PT RODA SAKTI SURYA RAYA
![]() |


















) dan jika parkir usahakan jangan diparkiran liar, usahakan parkir di tempat yang ada karcis resminya, dan tetap simpan karcis parkir jangan sampai hilang, atau diberikan ke petugas parkir, karena itu merupakan bukti jika kita ingin mengajukan Klaim, dan jika pengelola parkirnya mbulet...Friends bisa menghubungi LBH atau YLKI untuk meminta bantuan, semoga info ini bisa bermanfaat, Salam Yamaha Semakin Di Depan.
Komentar: inginkah anda memberikan komentar?
EH
July 29.2010 at 10.36duro apkt
July 29.2010 at 10.42EH
July 29.2010 at 10.46Devan MX
July 29.2010 at 11.13tpi susahnya klo tukang parkir liar....mana mau tanggung jawab wkwkwk
zaenal fuad
July 29.2010 at 11.50Devan MX
July 29.2010 at 12.55asal jng ditinggal trus ga diambil2 aja hehehe
duro apkt
July 29.2010 at 13.23Rossi73
July 29.2010 at 13.27Devan MX
July 29.2010 at 13.44liat tiketny aja, gmna
@ Rossi73
y jadi konsumen harus lebih pintar, minta bantuan LBH, trus disomasi...balik lah barangmu...klo diem aja ya bakalan dibiarin
EH
July 29.2010 at 14.25Devan MX
July 29.2010 at 14.36bah 500 aja aku ga rela, klo tmpang jukirny kayak kamu
Rossi73
July 29.2010 at 16.44@eh> tar masuk muri km bro, orang bule pertama jd jukir.. Wkwkwkwkwk..
Devan MX
July 29.2010 at 17.00bule bengka* wkwkwkwk
Rossi73
July 29.2010 at 21.01Ghost speed
July 30.2010 at 04.59Ladies Y-F
July 30.2010 at 08.27Ghost speed
July 30.2010 at 09.05Cepz
July 30.2010 at 09.29kalo diparkir motor dirantai aja ..
Anggara46
July 30.2010 at 10.16Cepz
July 30.2010 at 10.36hahahaha
Devan MX
July 30.2010 at 11.39wkwkwkwk...sekalian aja ditulis dalam lindungan ajian mak lampir hehehehe
Ghost speed
August 01.2010 at 10.05Cepz
August 02.2010 at 12.09wkwkwkwkwk
EH
August 02.2010 at 15.54Cepz
August 02.2010 at 16.42wkwkwkwk